December6 , 2023

    Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha Menggelar Diskusi Ilmiah dengan Hakim Konstitusi

    Related

    SIVITAS AKADEMIKA UNTUK PERDAMAIAN DUNIA

    Mikha 4: 6 - 13 “Dan engkau, hai Menara Kawanan...

    CAHAYA DI TENGAH KEGELAPAN: MERENUNG MASA DEPAN

    Mikha 4: 1 – 5 “Tetapi mereka masing-masing akan duduk...

    KESIAGAAN DALAM KEGELAPAN

    Markus 13: 24 – 37 “Apa yang Kukatakan kepada kamu,...

    HIDUP DALAM KEADILAN, INTEGRITAS, DAN KASIH ALLAH

    Mikha 2: 1 – 13 “Raja mereka akan berjalan terus...

    KEBANGKITAN, HARAPAN, DAN PERDAMAIAN

    Zakharia 14: 1 – 9 “Maka TUHAN akan menjadi Raja...

    Share

    Sore tadi, 28 Juli 3023, bertempat di ruang miniatur Mahkamah Konstitusi, Gedung B, Universitas Kristen Maranatha, Fakultas Hukum menggelar diskusi ilmiah bertajuk: Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

    Hadir sebagai narasumber Hakim Agung Konstitusi, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. Sosok yang sederhana dan teguh integritas ini membagi pemikiran-pemikiran bernas di seputar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

    Perpu ditetapkan dalam kondisi darurat. Dan di Indonesia, Perpu memiliki kekuatan yang sama dengan UU. Karena itu, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perpu diletakan setara dengan UU.

    Secara akademik, percakapan mengenai apakah Perpu harus diletakkan dalam hierarki perundang-undangan masih dapat terus didiskusikan. Sebagai produk yang bersifat darurat, seharusnya ia bersifat sementara. Perpu tidak tetap. Karena itu, ia tidak perlu diletakan dalam hierarki perundang-undangan.

    Sebaliknya, kekuatan Perpu sama seperti UU, sehingga ia pun bisa diletakan dalam hierarki perundang-undangan. Pilihan ini rupanya yang dipilih di negara kita.

    Karena itu, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang ditambahkan untuk menguji material Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penetapan atau penolakan dari DPR, juga ketika Perpu telah disetujui dan menjadi UU.

    Paparan Dr. Yusmic dalam diskusi ilmiah ini mendapatkan tanggapan dari para mahasiswa fakultas hukum yang tampak begitu antusias mengikutinya.

    Hadir dalam diskusi ini Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha berserta jajaran dekanat. Dekan Fakultas Hukum, Christian Andersen, S.H., M.Kn. menyambut baik diskusi ini. Ia pun mendorong mahasiswanya untuk belajar dari Dr. Yusmic, hakim agung Mahkamah Konstitusi yang punya perjalanan hidup yang sangat inspiratif.

    Selain sebagai hakim konstitusi, Dr. Yusmic juga adalah seorang dosen. Ia tidak berasal dari kota besar. Ia datang dari Kupang, NTT, dan membuktikan bahwa orang dari kampung atau kota kecil juga bisa berprestasi dan berkiprah membangun Indonesia.

    Yang terpenting bagi Yusmic, integritas harus dijaga. Itulah juga pesannya bagi anaknya yang juga belajar hukum. Baginya, integritas adalah modal penting dan amat berharga. Tanpa integritas, seorang ahli hukum dapat memutar balikan fakta dan menggadaikan kebenaran.

    (Hariman A. Pattianakotta, Pendeta Universitas Kristen Maranatha, Bandung)

    spot_img
    Previous articleHIKMAT ALLAH
    Next articleKUALITAS MENARIK BERKAT